Tangis Nia Ramadhani Pecah usai Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tangis Nia Ramadhani pecah setelah hakim memberikan vonis satu tahun penjara kepadanya. Nia dijatuhi hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Usai mendengarkan vonis hakim, mata Nia Ramadhani terlihat sembab, begitu juga setelah sidang putusan berakhir. Ibu tiga anak itu tak mengucap sepatah kata pun ketika dihampiri awak media.
Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua terus berlalu ke arah luar pengadilan bersama sang suami, Ardi Bakrie. Keduanya dijaga ketat oleh pengawal sepanjang jalan keluar.
Pasangan suami istri itu masih tetap bergeming hingga akhirnya masuk ke dalam mobil putih yang sudah menanti di depan ruang sidang. Mobil itu pun pergi meninggalkan gedung pengadilan.
Majelis hakim dalam sidang putusan hari ini menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis dengan hukum 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediaman mereka di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
Usai mendengarkan vonis hakim, mata Nia Ramadhani terlihat sembab, begitu juga setelah sidang putusan berakhir. Ibu tiga anak itu tak mengucap sepatah kata pun ketika dihampiri awak media.
Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua terus berlalu ke arah luar pengadilan bersama sang suami, Ardi Bakrie. Keduanya dijaga ketat oleh pengawal sepanjang jalan keluar.
Pasangan suami istri itu masih tetap bergeming hingga akhirnya masuk ke dalam mobil putih yang sudah menanti di depan ruang sidang. Mobil itu pun pergi meninggalkan gedung pengadilan.
Majelis hakim dalam sidang putusan hari ini menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis dengan hukum 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediaman mereka di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(tsa)